Berita Maluku Barat Daya (MBD) Berita Maluku Terkini Tiakur, Maluku Barat Daya (DMS) – Proyek peningkatan fasilitas Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau Babar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dengan nilai kontrak mencapai Rp61,18 miliar, menjadi sorotan masyarakat setempat. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan material bekas dalam pekerjaan serta sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Kasus ini kini masuk dalam penanganan Kepolisian Resor Maluku Barat Daya setelah adanya laporan dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Provinsi Maluku. Sejumlah pihak telah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres MBD untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu pihak yang telah menjalani pemeriksaan adalah Salamon Alyona, warga Tepa yang selama ini ikut menyoroti pelaksanaan pekerjaan pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut. Seusai menjalani pemeriksaan pada Selasa, 25 Agustus 2026, Salamon menyampaikan bahwa dirinya dimintai keterangan antara lain terkait penggunaan tiang pancang, pekerjaan trestle serta persoalan pencantuman nilai kontrak pada papan informasi proyek. Menurut Salamon, terdapat tujuh batang pipa bekas yang digunakan dalam pekerjaan pemancangan Dermaga Tepa. Material tersebut disebut berasal dari sisa pipa yang berada di kawasan Pelabuhan Koroing. Penggunaan material tersebut, menurutnya, perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak pekerjaan. Ia juga menyoroti persoalan transparansi proyek. Menurut Salamon, nilai kontrak pekerjaan baru dicantumkan pada papan informasi setelah proyek memasuki tahap akhir. Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Tepa, Kecamatan Pulau Babar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Papan proyek mencantumkan nomor kontrak PL.107/1/BM/UPP.SXK-25 tertanggal 28 April 2025, dengan masa pelaksanaan 248 hari kalender. Pelaksana pekerjaan tercatat PT Pilar Dasar Membangun – PT Suatri, KSO, sementara konsultan supervisi adalah PT Nuansa Karya Konsultan. Adapun nilai kontrak proyek tercantum sebesar Rp61.185.438.191. Sebagai masyarakat Tepa, Salamon menilai pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar semestinya dapat diketahui dan diawasi masyarakat, termasuk dari sisi volume pekerjaan, material yang digunakan dan kesesuaiannya dengan kontrak. Selain persoalan tiang pancang, ia juga menyoroti pekerjaan trestle Dermaga Tepa. Menurutnya, terdapat bagian trestle yang dapat dibongkar dan direhabilitasi, sementara bagian lainnya tidak dilakukan dengan pola pekerjaan yang sama. Ia berharap penyidik Polres MBD dapat mendalami seluruh aspek pekerjaan, termasuk penggunaan material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya penyimpangan. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VP yang disebut sebagai pegawai pada salah satu Kantor UPP Kelas II Saumlaki, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan adanya penggunaan tujuh tiang pada pekerjaan Dermaga Tepa. Menurut VP, penggunaan material tersebut dilakukan karena tiang pancang untuk pekerjaan dermaga tidak mencukupi. Sebagai alternatif, pihak pelaksana menggunakan sisa pipa yang tersedia di kawasan Pelabuhan Koroing. Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik untuk memastikan dasar penggunaan material tersebut serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis pekerjaan. Dengan nilai proyek mencapai Rp61,18 miliar, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Polres Maluku Barat Daya untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hingga kini, belum ada kesimpulan resmi dari penyidik mengenai ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara dalam proyek peningkatan fasilitas Pelabuhan Tepa. Proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap secara terang seluruh fakta pelaksanaan proyek, sehingga penggunaan anggaran negara tersebut dapat dipastikan sesuai dengan kontrak, spesifikasi pekerjaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Wedding Organizer Terbaik di Jogja Saat Ini: Kromo Wedding Production, Solusi Tepat untuk Pernikahan Impian Anda
Pernikahan adalah momen istimewa yang hanya terjadi sekali dalam perjalanan hidup banyak pasangan. Setiap detail dalam acara pernikahan…
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Berita Maluku Terkini Berita Ambon Terkini Jakarta (MataMaluku) – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang…
Pengiriman Barang Antar Kota Meningkat, Layanan Ekspedisi Terus Beradaptasi
Pengiriman Barang Antar Kota Meningkat, Layanan Ekspedisi Terus Beradaptasi Jakarta, 25 Agustus 2026 — Aktivitas pengiriman barang…
Dua Rumah Dinas Kodim 1506/Namlea Terbakar
Berita Maluku Berita Kabupaten Buru Namlea, Kabupaten Buru (MataMaluku) – Dua unit rumah dinas milik Kodim 1506/Namlea di Komplek…
Raphinha dan Fermin Brace, Barcelona Hantam Elche 5-0
Berita Maluku Berita Ambon Jakarta (MataMaluku) – Barcelona meraih kemenangan telak 5-0 atas tuan rumah Elche pada pekan kedua LaLiga…
Prabowo Dijadwalkan Resmikan LRT Kelapa Gading-Manggarai
Berita Seputar Ambon Berita Maluku Jakarta (MataMaluku) – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan LRT Jakarta rute Kelapa…