Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026

Berita Maluku Terkini   Berita Ambon Terkini Jakarta (MataMaluku) – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terus dipercepat dan ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembahasan RUU tersebut akan terus dilanjutkan melalui sejumlah tahapan hingga nantinya disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Menurut Habiburokhman, tahapan pembahasan meliputi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna pada Desember 2026. “Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa. Dia menjelaskan, Komisi III sejauh ini telah melakukan berbagai upaya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset. Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar 35 kali RDPU untuk menyerap masukan dari berbagai pihak. Selain itu, komisi tersebut juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait konsep RUU Perampasan Aset dapat memberikan masukan secara tertulis kepada DPR RI. Menurut dia, waktu pengesahan yang semakin dekat membuat ruang untuk melakukan penyerapan aspirasi secara langsung menjadi semakin terbatas. Namun, dia menilai proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan Komisi III sudah mendekati maksimal. “Karena target waktu pengesahan yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, menurut dia, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis,” ujarnya. Habiburokhman menyebut puluhan elemen masyarakat telah menyampaikan aspirasi dan pandangan mereka mengenai RUU Perampasan Aset. Dari berbagai masukan tersebut, dia menilai peta pendapat masyarakat mengenai rancangan regulasi tersebut sudah semakin terlihat dan terfragmentasi. Dia mengatakan sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar regulasi itu disusun secara cermat dan tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya. “Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman. Dengan waktu efektif pembahasan yang diperkirakan tersisa sekitar delapan minggu, Komisi III DPR RI menargetkan seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sehingga RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.