Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Bacakan Eksepsi Hari Ini

Berita Ambon  Berita Maluku   Jakarta (MataMaluku) – Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan membacakan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dengan agenda pembacaan perlawanan terdakwa dijadwalkan berlangsung pukul 10.15 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdulkadir, mengatakan eksepsi diajukan karena tim hukum menilai terdapat sejumlah persoalan dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat kliennya. Salah satu persoalan yang dipertanyakan ialah hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir surat dakwaan, meski nama tersebut disebut beberapa kali dalam rangkaian perkara. Tim hukum juga mempertanyakan alasan berbagai kesalahan yang diduga dilakukan pihak lain justru dibebankan secara pidana kepada Yaqut. Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan tudingan bahwa Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS. Menurut mereka, surat dakwaan tidak menjelaskan secara terang bukti mengenai penerimaan uang tersebut. Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme. Perbuatan tersebut diduga dilakukan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba. Jaksa mendakwa pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus. Kerugian negara dalam perkara tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar. Dalam dakwaan, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya melalui perkara tersebut. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.