Pasar Larat Jadi Polemik, Pemda KKT dan Koperasi Yamdena Capai Kesepakatan

Berita Maluku  Berita Kepulauan Tanimbar (KKT) Larat, Kepulauan Tanimbar (MataMaluku) – Persoalan pengelolaan Pasar Tradisional dan Pasar Rakyat di Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), antara Pemerintah Kabupaten KKT dan Koperasi Yamdena mulai menemui titik terang. Hal itu setelah dilakukan pertemuan antara pengurus Koperasi Yamdena dengan Pemerintah Kabupaten KKT melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Pendapatan Daerah. Pertemuan membahas status pengelolaan kedua pasar, kewajiban koperasi serta mekanisme kontribusi kepada pemerintah daerah. Ketua Koperasi Yamdena, Etus Batkunde, menjelaskan terdapat dua bangunan pasar yang selama ini dikelola koperasi, yakni Pasar Tradisional dan Pasar Rakyat. “Perlu saya pilah, ada dua bangunan pasar yang dikelola oleh Koperasi Yamdena,” kata Etus. Untuk Pasar Tradisional, bangunan tersebut merupakan bantuan Kementerian Koperasi yang diperuntukkan dan dihibahkan kepada Koperasi Yamdena. Bangunan itu memiliki 48 bilik dan berdiri di atas lahan yang disediakan Pemerintah Kabupaten KKT seluas 1.100 meter persegi. “Pasar Tradisional itu adalah bantuan dari Kementerian Koperasi yang diperuntukkan atau dihibahkan kepada Koperasi Yamdena. Di bangunan itu ada jumlah biliknya 48,” ujarnya. Sejak 2014, Koperasi Yamdena telah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah melalui pembayaran terkait pemanfaatan lahan tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi terbaru bersama Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan KKT, mekanisme kontribusi tersebut selanjutnya akan diubah. Koperasi tidak lagi menggunakan mekanisme sewa atau pajak tanah, tetapi melalui pembagian persentase dari hasil sewa tempat usaha. “Ke depan bukan lagi sewa tanah atau pajak tanah, tapi ada kontribusi atau semacam pembagian hasil, persentase dari hasil sewa milik itu yang kita setor ke Pemerintah Daerah,” jelas Etus. Untuk Pasar Tradisional, kontribusi yang disepakati sebesar 30 persen dari hasil sewa tempat usaha. Dengan kesepakatan tersebut, persoalan antara Koperasi Yamdena dan Pemerintah Kabupaten KKT terkait pengelolaan Pasar Tradisional dinyatakan telah selesai. “Artiya persoalan antara Koperasi Yamdena dengan pihak Pemda sudah tidak ada lagi menyangkut Pasar Tradisional,” tegasnya. Sementara itu, Pasar Rakyat memiliki latar belakang berbeda. Bangunan tersebut dibangun pada 2015 melalui paket bantuan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku. Dalam proses pembangunannya, proyek tersebut sempat terhenti hingga akhirnya mangkrak. Koperasi Yamdena kemudian meminta izin kepada pemerintah daerah agar bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan masyarakat. Dalam proses pengelolaannya, koperasi menggunakan modal sendiri sekitar Rp400 juta untuk memperbaiki bangunan Pasar Rakyat. Koperasi juga melakukan penimbunan dan penataan lahan di sekitar kawasan pasar. “Kurang lebih 400 juta modal Koperasi yang kita pakai untuk memperbaiki bangunan Pasar Rakyat itu,” kata Etus. Selama mengelola Pasar Rakyat, koperasi juga menjalankan sejumlah kewajiban berupa pembayaran pajak dan kontribusi daerah, termasuk reklame, sampah dan penerangan. Terkait status pengelolaan Pasar Rakyat, Koperasi Yamdena tidak keberatan apabila pemerintah daerah mengambil alih pengelolaannya karena bangunan tersebut merupakan milik pemerintah. Namun, koperasi berharap pemerintah tetap mempertimbangkan investasi yang telah dikeluarkan selama memperbaiki dan mengelola fasilitas tersebut. “Kita tidak keberatan kalau memang hari ini Pemerintah Daerah harus mengambil alih pengelolaannya. Akan tetapi kita juga meminta perhatian Pemerintah untuk bisa melihat pengorbanan Koperasi di situ,” ujarnya. Untuk Pasar Rakyat, hasil pembahasan antara Koperasi Yamdena dan pemerintah daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati KKT atau Sekretaris Daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. “Sedangkan untuk Pasar Rakyat, nanti akan disampaikan ke Pak Bupati atau Pak Sekda, arahan selanjutnya akan disampaikan ke Koperasi,” tandas Etus.